“Hak beliau memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan kita berikan kepada ahli warisnya hari ini, beliau akan memperoleh dua santunan JKM sekaligus, sebagai anggota BPD dan PPS," urai Gus Muhdlor.
Ia menegaskan, Pemkab Sidoarjo sudah berikhtiar memberikan proteksi kesehatan bagi petugas Pemilu 2024, salah satunya pemberian vitamin dan suplemen gratis. Selain itu, juga layanan cek kesehatan gratis walau takdir (kematian) tidak dapat dihindari.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, juga memastikan ahli waris almarhum Sutony akan segera mendapatkan haknya, yakni 2 santunan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus.
Almarhum akan menerima santunan kematian biasa dengan nominal Rp44.973.000,00. Untuk santunan JKM sekaligus JHT atas keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai anggota BPD Desa Lebo.
Sedangkan keikutsertaan almarhum dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai PPS Desa Lebo, akan memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News