"Mestinya tanpa ada laporan, kasus ini sudah diproses oleh aparat penegak hukum, karena sudah ada dasar hukumnya yaitu perda. Kalau hanya disuruh mengganti pohon, tentunya tidak ada efek jera bagi pelaku," ucapnya.
Ditanya soal, dugaan ada penjualan kayu hasil tebangan di Sumber Complang, aktivis gondrong itu belum bisa berkomentar karena perlu investigasi lebih lanjut.
"Saat ini kami fokus pada kasus penebangan pohon dulu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus penebangan 11 pohon di kawasan Sumber Complang, pelaku hanya diminta mengganti pohon yang telah ditebang.
Kepala Desa Pranggang, Muhamad Romadhon, mengakui adanya penebangan pohon di kawasan Sumber Complang. Termasuk pohon kemiri yang ada di bundaran "pulau kecil" di tengah sumber.
Awalnya, menurut Romadhon, pengelola Sumber Complang akan mendirikan gazebo di bundaran atau pulau kecil tersebut.
Akan tetapi, pembangunan gazebo tersebut terhalang pohon kemiri yang berada di bundaran, sehingga dilakukan penebangan oleh kelompok pengelola Sumber Complang.
"Kami akan menerima apa pun keputusan DLH dan pihak terkait, termasuk untuk mengganti pohon yang telah ditebang itu. Kami bersama pengelola Sumber Complang siap mengganti pohon yang ditebang itu," kata Kades Pranggang usai mendampingi tim DLH dan pihak terkait melakukan pengecekan di lapangan, 29 Januari 2024 lalu. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News