PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar sidang paripurna internal dengan agenda membahas usulan penggunaan hak interpelasi terkait mutasi ASN pemkab serta usulan pembentukan pansus Kopi Kapiten, Kamis (7/3/2024).
Bertempat di lantai II gedung DPRD, agenda sidang yang digelar tertutup bagi wartawan tersebut adalah mendengarkan usulan masing-masing fraksi pengusul.
BACA JUGA:
- Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
- Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
- Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
- Gedung Sedang Proses Rehab, Paripurna DPRD Pasuruan Dialihkan ke Aula Dinkes
Diketahui, ada 7 fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan yang mangajukan usulan di paripura internal. Yakni fraksi PKB dan PPP pengusung interpelasi mutasi ASN. Sementara fraksi Gerindra, PDIP, fraksi Golkar, fraksi gabungan (PKS, Demokrat, Hanura) mengusulkan pansus Kopi Kapiten.
Dari dua usulan tersebut, ternyata mayoritas fraksi DPRD menyetujui pembentukan pansus Kopi Kapiten.
Ada bebarapa alasan mendasar yang membuat fraksi-fraksi mufakat usulan pansus Kopi Kapiten. Salah satunya, karena para wakil rakyat ingin mengatahui secara detail brand kopi tersebut.
Mulai dari kepemilikan brand yang kabarnya sudah didaftarkan oleh pihak swasta, anggaran APBD yang dihabiskan, serta manfaatnya bagi masyarakat luas.
Andri Wayhudi, Wakil Ketua DPRD Pasuruan, menjelaskan usulan hak interpelasi tidak dikabulkan karena tidak berdampak secara luas bagi pemkab.