TUBAN, BANGSAONLINE.com - Surat Edaran Bupati Tuban nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 mengenai pelaksanaan hiburan malam selama bulan Ramadhan mendapat kritikan dari tokoh agama.
Kritikan tersebut datang dari Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Shomadiyah Tuban, Riza Shalahuddin Habibi atau biasa disapa Gus Riza.
BACA JUGA:
- UT Gelar OSMB, Bupati Tuban Beri Hadiah 3 Laptop dan Beasiswa untuk Mahasiswa
- Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
- Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
- Even 100 Persen Tuban Berlangsung Semarak, Wujud Nyata Majukan UMKM
Menurut Gus Riza yang juga menantu Gus Mus Rembang, Jawa Tengah, SE Bupati Tuban pada poin 5 itu perlu direvisi. Sebab, pada poin ke-5 disebutkan bahwa operasional hiburan malam hanya dihentikan H-1 bulan Ramadhan. Namun boleh buka kembali pada H+1 bulan Ramadhan.
"SE yang lain kita support, tapi untuk poin 5 itu yang harus dikritik," kata Gus Riza kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Menurutnya, isi poin ke-5 SE Bupati Tuban bisa membelenggu hak para pegawai hiburan malam yang hendak berkegiatan religi. Apalagi sebelum bulan Ramadhan, tradisi masyarakat biasanya ruwahan dann nyekar ke makam keluarga.
Selain itu bila H+1 tempat hiburan malam sudah dibuka, maka para pegawai juga tidak bisa menikmati momen syawalan. Padahal banyak sekali kegiatan Syawalan selepas Hari Raya Idul Fitri.
"Seperti mulai berkunjung ke sanak family, bersilaturrahim dengan tetangga, hingga kegiatan religi lainnya," ucap Gus Riza.
Klik Berita Selanjutnya