PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Beberapa LSM di wilayah Pasuruan Raya yang tergabung dalam Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/3/2024).
Mereka melaporkan indikasi dugaan penyimpangan aliran dana hibah untuk petani kopi dari APBD yang cair setiap tahun.
"Kedatangan kami ke sini melaporkan adanya dugaan melawan hukum," kata Pimpinan Makar, Lujeng Sudarto, kepada BANGSAONLINE, saat ditemui di Kantor Kejari Pasuruan, Rabu (13/03/2024).
Dia menjelaskan, aliran dana hibah yang mengalir kepada petani kopi itu dianggarkan setiap tahun berturut-turut. Mulai tahun 2016 hingga saat ini memasuki anggaran 2024.
Padahal, menurut ia, jika mengacu pada aturan Permendagri, anggaran itu tidak bisa dialokasikan setiap tahun. Namun, Pemkab Pasuruan tetap melakukannya.
Soal besaran pasti nominal dana tersebut, Lujeng mengaku belum mengetahui dan meminta penegak hukum segera menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
"Terkait jumlah kerugian belum diketahui. Makanya kedatangan kami meminta APH bisa mengusut persoalan itu," tandas Lujeng.
Klik Berita Selanjutnya