Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta

Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta Ribuan bungkus rokok ilegal yang ditemukan Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II, di salah satu toko di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Dok. Bea Cukai Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan pelayanan menyita ratusan ribu batang yang bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Kantor , Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, ratusan ribu batang rokok yang disita tersebut dilakukan oleh Tim bersama Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II.

Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M

"Tim bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian melakukan penindakan," kata Gunawan, Kamis (28/3/2024).

Ia mengatakan, ratusan ribu batang itu berawal saat Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan di wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, pada Senin (25/3/2024) lalu.

Dari informasi tersebut, Bea Cukai bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II merespon laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang berada di jalan Kilisuci, Turirejo.

Baca Juga: Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin

"Pada saat melakukan pemeriksaan, didapati jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)," katanya.

Tim gabungan tersebut, lanjutkan, menemukan sebanyak 5.416 bungkus dari berbagai merek, atau setara dengan 105.976 batang yang senilai Rp147,13 juta.

"Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 5.416 bungkus atau total 105.976 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp147,13 juta," katanya.

Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sobo Kampung di Pakis, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Menurutnya, dengan temuan itu, negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp79,56 juta.

Lebih lanjut, ia menyebut, ratusan ribu itu disita dan dilakukan proses lebih lanjut.

"Tim melakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Ro79,56 juta," pungkasnya. (rif)

Baca Juga: Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO