MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, ratusan ribu batang rokok yang disita tersebut dilakukan oleh Tim Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
"Tim Bea Cukai Malang bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian melakukan penindakan," kata Gunawan, Kamis (28/3/2024).
Ia mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu berawal saat Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, pada Senin (25/3/2024) lalu.
Dari informasi tersebut, Bea Cukai bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II merespon laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang berada di jalan Kilisuci, Turirejo.
Baca Juga: Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
"Pada saat melakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)," katanya.
Tim gabungan tersebut, lanjutkan, menemukan sebanyak 5.416 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, atau setara dengan 105.976 batang rokok ilegal yang senilai Rp147,13 juta.
"Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 5.416 bungkus atau total 105.976 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp147,13 juta," katanya.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sobo Kampung di Pakis, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Menurutnya, dengan temuan itu, negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp79,56 juta.
Lebih lanjut, ia menyebut, ratusan ribu rokok ilegal itu disita dan dilakukan proses lebih lanjut.
"Tim melakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Ro79,56 juta," pungkasnya. (rif)
Baca Juga: Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News