JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus Aiman Witjaksono terkait pernyataan soal oknum Polri tidak netral pada Pemilu 2024 dihentikan. Hal tersebut, karena putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemberhentian kasus tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:
- Dukung Irsyad Yusuf di Pemilu 2024, Eks Kepala Dikdisbud Kabupaten Pasuruan Disanksi KASN
- Koalisi Perempuan Indonesia Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik
- MK Perintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap
- Bersama Pewarta Foto Indonesia, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra
“Di angka 3-nya, Pasal 14 dan Pasal 15 di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ade, Kamis (28/3/2024).
Ia menjelaskan, apabila seseorang yang disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15, maka proses hukumnya dapat dihentikan. Oleh karena itu, persangkaan kepada terlapor akan gugur karena kedua pasal tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak 21 Maret 2024.
“Ya dihentikan karena itu gugur, tidak punya kekuatan hukum yang mengikat,” kata dia.
Ade mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus Aiman Witjaksono, pada Rabu (27/3/2024).