KPK Tetapkan Gus Muhdhor Tersangka, Dicegah Keluar Negeri, Laporkan Kekayaan Rp 4,7 Miliar

KPK Tetapkan Gus Muhdhor Tersangka, Dicegah Keluar Negeri, Laporkan Kekayaan Rp 4,7 Miliar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdhor Ali yang akrab dipanggil Gus Muhdhor saat deklarasi mendukung Capres-Cawapres 02 Prabowo-Gibran di Pondok Pesantren Bumi Shalawat di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). Foto: CNN

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdhor Ali yang akrab dipanggil Gus Muhdhor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (). bahkan bahkan juga mencegah Gus Muhdhor bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku mulai awal April hingga 6 bulan ke depan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Menurut Ali, penetapan tersangka terhadap berdasarkan pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik .

Hasilnya, tutur Ali Fikri, penyidik menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali Fikri dikutip Kompas.com.

Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara secara bertahap.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu. Dalam operasi senyap itu, tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga .

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

Yang sempat menjadi pertanyaan para pakar dan praktisi hukum saat itu OTT yang dilakukan itu tidak menjaring Gus Muhdhor. Kasus ini pun menjadi kontroversi cukup lama.

Bahkan saat melakukan gelar perkara pada Januari 2024, hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas untuk mengusut kasus pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. Nah, setelah penggeledahan itu, langsung mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gus Muhdhor bahkan memimpin langsung deklarasi tersebut di Pondok Pesantren Bumi Shalawat di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati

Padahal dikenal sebagai kader PKB. Ia bahkan sempat ikut kampanye calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di lapangan Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (28/11/2023).

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar langsung memecat Gus Mudhor dari PKB. Bahkan Syaikhul Islam, saudara Gus Muhdhor, yang menjabat anggota DPR RI dari FKB juga tak diakui sebagai kader PKB oleh Muhaimin Iskandar lantaran ikut deklarasi 02.

Lalu berapa kekayaan Gus Muhdhor? tercatat melaporkan harta senilai Rp 4.775.589.664 (Rp 4,7 miliar). Laporaa kekayaan itu tercantum dalam situs LHKPN , Selasa (16/4/2024), Dilansir detik.com, Gus Mudhlor melaporkan hartanya pada 6 Maret 2023. Laporan tersebut berisi jumlah harta Gus Mudhlor pada periode 2022. Dalam laporan LHKPN tersebut, total harta kekayaan Gus Mudhlor senilai Rp 4.775.589.664. juga tercatat memiliki utang Rp 3.370.127.516.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO