KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Bupati Kediri atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun anggaran 2023 di gedung dewan, Selasa (30/4/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kediri.
BACA JUGA:
- 50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Tuntut Redistribusi Lahan HGU, Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor Pemkab Kediri
- Bupati Kediri Berharap Slogan HUT ke-79 RI Jadi Langkah Menuju Peradaban Baru
- Jemaah Haji Sebut Pecel yang Dibawakan Dhito Jadi Kenangan Berkesan Selama di Mekah
Paripurna diawali pembacaan pandangan fraksi di hadapan para anggota DPRD Kabupaten Kediri dan para undangan yang hadir.
Satu per satu juru bicara fraksi membacakan pandangan umum. Dimulai dari Fraksi PAN, Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat Persatuan Pembangunan, Nasdem, dan PDI Perjuangan.
Ada yang menarik saat pembacaan pandangan umum tersebut, yaitu ketika Fraksi Partai menolak menyampaikan pandangan umumnya sebelum Bupati Kediri melampirkan bukti pemeriksaan BPK terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri tahun anggaran 2023.
Ketua Fraksi Partai Nasdem, Lutfi Mahmudiono, mengatakan bahwa Bupati Hanindhito telah menyampaikan penjelasan atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang saat itu dalam posisi un-audited (laporan sebelum hasil pemeriksaan BPK selesai).
Menurut Lurfi, berdasarkan ketentuan ayat 1 pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporankeuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Klik Berita Selanjutnya