MALANG, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial SH (67), diamankan polisi terkait dugaan korupsi anggaran ADD atau alokasi dana desa.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan bahwa SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kepala Desa Wadung pada 2019-2021 yang merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah
BACA JUGA:
- Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
- Nahas! Operator Mesin Bubut di Malang Tewas Terjepit Mesin Pengolah Tanah
- Info BMKG: Pagi ini Cerah Berawan Tetapi Ada yang Diguyur Hujan, Wilayah Malang harus Tahu
- Anggap Bupati Gagal Jalankan Program UHC, Grib Jaya Malang Gelar Demo
"Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi, satu orang tersangka dengan inisial S di mana yang bersangkutan ini merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp646.224.639,62. dari anggaran 2019-2021 yang bersumber dari APBN. Kerugian negara diketahui setelah audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.
“Penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDesa Wadung tahun 2019-2021, jadi tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” kata Imam.
Klik Berita Selanjutnya