Menanggapi instruksi bupati muda 31 tahun itu, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri, Ariyanto, mengungkapkan baik penyandang disabilitas maupun pemerintah desa dan kecamatan bisa mengusulkan alat bantu mobilitas.
Setelah diusulkan, Dinsos Kabupaten Kediri akan melakukan survei terhadap calon penerima manfaat. Hal ini dimaksudkan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan prioritas kebutuhan calon penerima manfaat.
“Dari Dinas Sosial nantinya akan melakukan assesement ke masing-masing calon penerima manfaat,” kata Ariyanto.
Sementara itu, Wulan, salah satu orang tua penyandang cerebral palsy yang menerima bantuan kursi roda mengatakan pihaknya terbantu dengan adany kursi roda yang diberikan oleh Mas Dhito tersebut.
Pihaknya mengaku, selama ini dirinya harus merawat anaknya dengan menggendong. Dengan adanya kursi roda khusus tersebut pihaknya mengaku dapat meringankan beban yang dialaminya selama ini.
“Untuk Pemerintah Kabupaten Kediri saya mengucapkan terima kasih karena mendapatkan kursi roda untuk cerebral palsy, karena bisa meringankan saya untuk mengasuh anak saya,” ucapnya. (adv/pkp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News