GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Gresik memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sri Subaidah beserta jajarannya, Senin (2/6/2024). Pemanggilan ini membahas aksi warga Sidomukti, Kecamatan Bungah, yang menolak pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).
"Kami kaget tiba-tiba mendapatkan kabar ada penolakan pembangunan TPST di Desa Sidomukti. Kami, Komisi III tidak pernah dilibatkan dan diajak bicara soal TPST tersebut," ucap anggota Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi.
BACA JUGA:
- Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank
- Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
- PKB Tunjuk Syahrul Jadi Ketua DPRD Gresik, Tinggal SK PDIP yang Belum Turun
- Susunan Pimpinan DPRD Gresik: Gerindra Tunjuk Dawam, Golkar Tunjuk Nurhamim
Pihaknya menilai penolakan tersebut karena sosialisasi yang dilakukan DLH Gresik sangat kurang.
"Kami merasa miris saat mendapatkan kabar Bu Wabup (Aminatun Habibah) yang datang ke lokasi TPST langsung didemo warga. Makanya, kami perlu melakukan evaluasi bersama DLH," kata anggota Fraksi PKB ini.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Lutfhi Dawam, meminta DLH melibatkan dewan pada semua program yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Karena anggota komisi berasal dari berbagai daerah pemilihan (dapil). Minimal bisa ikut membantu sosialisasi," pinta Ketua Fraksi Gerindra ini.
Ia meminta penjelasan terkait kelanjutan program pembangunan TPST di wilayah utara. "Kalau memang dilanjutkan prosesnya seperti apa. Kalau dipindahkan tempatnya prosesnya seperti apa, dan lokasinya di mana?," ujarnya.