Jual HP Rekondisi dan Blackmarket, Pemilik Toko HP di Mojokerto Diringkus

Jual HP Rekondisi dan Blackmarket, Pemilik Toko HP di Mojokerto Diringkus ilustrasi

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Para maniak gadget khususnya warga Kota Mojokerto harus ekstra hati-hati saat membeli smartphone jika tak ingin mendapatkan barang bermasalah. Pasalnya, belum lama ini polisi mengungkap penjualan smartphone rekondisi dan blackmarket oleh salah satu toko handphone ternama di Kota Mojokerto.

Selain menyita sejumlah smartphone bermasalah sebagai barang bukti, polisi juga menetapkan pemilik toko berinisial RMR.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gerebek Industri Rumahan Uang Palsu, Tersangka Residivis Tahun 2010

Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Maryoko mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang konsumen yang merasa kecewa setelah membeli smartphone di toko tersebut. Korban kepada polisi mengaku membeli smartphone merk Blackberry dan Xiaomi dengan harga masing-masing Rp 1.250.000 dan Rp 1.950.000. Oleh pihak toko, kedua unit smartphone tersebut dijual kepada konsumennya dalam kondisi baru dan bersegel.

Namun, setelah diteliti, terdapat sejumlah kejanggalan pada kedua smartphone itu. Smartphone merk Blackberry diduga gadget rekondisi yang dikemas menyerupai barang baru. "Yang merk Xiaomi diduga blackmarket karena tidak ada bahasa Indonesianya," kata Maryoko kepada wartawan, Sabtu (15/8).

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Maryoko, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pegawai toko sebagai saksi serta melakukan penggeledahan di toko tersebut untuk mengumpulkan alat bukti. Bahkan polisi meminta keterangan saksi ahli hingga ke Jakarta untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Nekat Buat Surat Swab Palsu, Tenaga Honorer Puskesmas Pungging Mojokerto Diringkus Polisi

Lantaran bukti dugaan tindak pidana dirasa cukup, polisi pun menetapkan pemilik toko berinisial RMR sebagai tersangka. Kepada polisi RMR mengaku mendapatkan gadget bermasalah itu dari distributor handphone.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

"Barang tersebut berasal dari distributor. Namun, dalam undang-undang perlindungan konsumen hanya antara penjual dan pembeli, sehingga kami tidak bisa menjerat distributornya," ujar Maryoko.

Baca Juga: Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Meski proses hukum berjalan, toko handphone milik RMR itu sampai siang ini masih melayani pembeli. Namun, pihak toko menolak berkomentar terkait kasus dugaan penjualan gadget rekondisi dan blackmarket yang sedang disidik polisi.

General Manajer (GM) toko tersebut enggan berkomentar sebab khawatir akan mengganggu proses penyidikan. "Cukup penjelasan dari pihak kepolisian saja, kami tidak usah berstatemen," ucap GM toko. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO