SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II melalui Korwas PPNS Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (1/3/2021).
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 2,6 miliar. Ketiga tersangka itu adalah YGS, NEI, dan DY. Ketiganya diduga memanipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Yakni faktur pajaknya palsu dan tidak sesuai dengan tata cara perpajakan.
"Akibat ulah ketiga tersangka terdapat nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2,6 miliar," cetus Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani, saat konferensi pers di Kantor Kanwil DJP Jatim II, Rabu (3/3/2021).
Lusiani menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka yakni tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran, Sidoarjo melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Kemudian melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.
"Tersangka DY ini pihak yang membuat laporan perpajakan SPT masa PPN PT WIK dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN itu," jlentreh Lusiani.