Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo JUMPA PERS: Kanwil DJP Jatim II beri keterangan terkait tersangka perpajakan, Rabu (3/3/2021). foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal (DJP) Jawa Timur (Jatim) II melalui Korwas PPNS Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (1/3/2021).

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 2,6 miliar. Ketiga tersangka itu adalah YGS, NEI, dan DY. Ketiganya diduga memanipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Yakni faktur pajaknya palsu dan tidak sesuai dengan tata cara perpajakan.

"Akibat ulah ketiga tersangka terdapat nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2,6 miliar," cetus Kepala Kanwil Lusiani, saat konferensi pers di Kantor Kanwil , Rabu (3/3/2021).

Lusiani menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka yakni tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran, Sidoarjo melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Kemudian melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas Pengusaha Kena (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.

"Tersangka DY ini pihak yang membuat laporan perpajakan SPT masa PPN PT WIK dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN itu," jlentreh Lusiani.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO