SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 pada Program CCS/CCUS

SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 pada Program CCS/CCUS

Dia menambahkan bahwa standarisasi alat ukur akan melibatkan instansi terkait, yaitu Direktorat Meterologi. Standarisasi alat ukur tersebut akan melengkapi ketentuan yang telah diterbitkan oleh terkait sistem pendukung proses bisnis / yang secara spesifik.

telah menerbitkan PTK 070 tahun 2024 sebagai acuan Kontraktor Kontrak Kerja Sama () dalam mempersiapakan, mengajukan, mengeksekusi, dan mengevaluasi proses bisnis /.

Selanjutnya, akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan untuk menindaklanjutinya agar standarisasi dapat diformalkan dan digunakan oleh para yang telah memiliki program /.

Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi , Hudi D. Suryodipuro, menyampaikan bahwa usaha / akan menjadi masa depan industri hulu migas, karena potensi bisnis carbon capture di Indonesia sangat menjanjikan dan telah mendapatkan dukungan dari pemerintah.

"Salah satu proyek besar / yang dioperasikan BP Tangguh di Papua Barat diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada bulan November 2023 yang lalu. Ketentuan mengenai standarisasi alat ukur CO2 akan semakin mendorong berkembangnya bisnis / dimasa yang akan datang," katanya.

"Pemerintah dan terus mendorong tumbuhnya bisnis /, karena selain potensinya yang besar, keberadaan / akan menjadi offset dari CO2 yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, sehingga dapat lebih menempatkan sumber energi minyak dan gas menjadi lebih ramah lingkungan. Penggunaan energi minyak dan gas yang menghasilkan emisi, diserap kembali melalui pengelolaannya pada / untuk untuk mendukung target nett zero emission yang telah ditetapkan pemerintah," tambah Hudi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO