SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 pada Program CCS/CCUS

SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 pada Program CCS/CCUS

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi () dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama () telah melakukan identifikasi tipe alat ukur yang dapat dipergunakan guna mendukung berjalannya program / (/).

Hasil identifikasi tersebut akan digunakan untuk menetapkan standarisasi alat pengukuran yang akan menjadi acuan bagi yang memiliki program / agar sesuai target.

Berdasarkan kebutuhan, alat untuk mengukur antara lain meliputi Orifice Meter, Turbine Meter, Ultrasonic Meter, dan Coriolis Meter. Pengukuran / mempunyai tantangan dalam pemilihan tipe flow meter, pengukuran kualitas CO2, dan fasilitas kalibrasi.

Dalam prosesnya, CO2 dalam program disalurkan melalui pipa atau tanker dari lokasi penangkapan CO2 ke lokasi penyimpanan CO2, dalam fase gas bertekanan tinggi atau fase cair pada temperatur kriogenik. Jenis fase CO2 tersebut akan menentukan tipe flow meter yang cocok dipergunakan.

Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas , Bambang Prayoga, menyampaikan selesainya identifikasi tipe alat ukur yang digunakan sebagai standar pengukuran CO2 merupakan capaian positif dalam upaya mendorong pelaksanaan program /.

Dia menyampaikan bahwa penggunaan alat pengukuran CO2 dalam fase gas sebenarnya bukan hal yang baru, karena juga sudah mulai melakukannya. Misalnya Pertamina EP Field Subang sudah melakukan penjualan CO2 kepada (AGI) menggunakan Alat Ukur Orifice Meter sejak tahun 2009.

"Berdasarkan pengalaman dan best practice yang sudah dilakukan di Pertamina EP yang juga telah mendapatkan pengakuan dari pengguna, yaitu PT AGI, maka menjadi menjadi referensi awal yang kemudian dibahas oleh dan yang hadir pada Raker Produksi, Metering, dan Pemeliharaan Fasilitas. Selanjutnya, akan melanjutkan standarisasi pada alat ukur CO2 yang digunakan pada program /," terang Bambang di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (19/6/2024).

Dia menambahkan bahwa standarisasi alat ukur akan melibatkan instansi terkait, yaitu Direktorat Meterologi. Standarisasi alat ukur tersebut akan melengkapi ketentuan yang telah diterbitkan oleh terkait sistem pendukung proses bisnis / yang secara spesifik.

telah menerbitkan PTK 070 tahun 2024 sebagai acuan Kontraktor Kontrak Kerja Sama () dalam mempersiapakan, mengajukan, mengeksekusi, dan mengevaluasi proses bisnis /.

Selanjutnya, akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan untuk menindaklanjutinya agar standarisasi dapat diformalkan dan digunakan oleh para yang telah memiliki program /.

Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi , Hudi D. Suryodipuro, menyampaikan bahwa usaha / akan menjadi masa depan industri hulu migas, karena potensi bisnis carbon capture di Indonesia sangat menjanjikan dan telah mendapatkan dukungan dari pemerintah.

"Salah satu proyek besar / yang dioperasikan BP Tangguh di Papua Barat diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada bulan November 2023 yang lalu. Ketentuan mengenai standarisasi alat ukur CO2 akan semakin mendorong berkembangnya bisnis / dimasa yang akan datang," katanya.

"Pemerintah dan terus mendorong tumbuhnya bisnis /, karena selain potensinya yang besar, keberadaan / akan menjadi offset dari CO2 yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, sehingga dapat lebih menempatkan sumber energi minyak dan gas menjadi lebih ramah lingkungan. Penggunaan energi minyak dan gas yang menghasilkan emisi, diserap kembali melalui pengelolaannya pada / untuk untuk mendukung target nett zero emission yang telah ditetapkan pemerintah," tambah Hudi. (*)

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO