Dilaporkan Kasus Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya, Terduga Pelaku Tabrak Korban dengan Motor

Dilaporkan Kasus Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya, Terduga Pelaku Tabrak Korban dengan Motor Tangkapan layar rekaman CCTV saat korban hendak ditabrak motor oleh terduga pelaku, karena dilaporkan kasus penganiayaan ke Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan terhadap Tjiu Hong Meng alias Ameng (53) yang sudah dilaporkan ke Polrestabes dengan laporan polisi (LP) Nomor TBL/B/384/IV/2024/SPKT/ pada 21 April 2024, masih belum ada peningkatan penanganan.

Sebelumnya, BANGSAONLINE.com telah memberitakan, dalam kasus penganiayaan ini, Ameng mengalami sejumlah luka dan trauma psikis akibat pemukulan yang dilakukan oleh Lena dan Hoggie, warga Jalan Pahlawan Surabaya.

Kasus itu, diterima oleh SPKT dengan penentuan pasal 170 tentang pengeroyokan.

Namun, kasus itu, hingga saat ini masih jalan ditempat, pihak Satreskrim , belum melakukan penangkapan terhadap pihak terlapor, Lena dan Hoggie yang merupakan otak dari penganiayaan ini.

Korban mengkhawatirkan adanya aksi jika tidak ada penangkapan kepada pelaku, hal itu ternyata dialami oleh korban. Hoggie, mencoba melukai korban dengan cara menabrakkan motor ke tubuh korban dan melakukan pengancaman kepada Ameng.

Hal itu, disampaikan oleh kuasa hukum korban, Firman Rachmanudin, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 17.55 WIB.

“Korban Ameng pada hari Rabu kemarin akan ditabrak oleh terlapor Hoggie, beruntung korban berhasil menghindar. Hoggie yang juga sebagai terlapor kasus pengeroyokan. Aksi Hoggie terekam kamera cctv di kampung Sekitar rumah korban Jl. Pahlawan No. 71,” ujarnya.

Setelah terjadi aksi penabrakan motor ke korban itu gagal, Hoggie melakukan perdebatan kepada korban.

Selain itu Hoggie setelah gagal menabrak korban berhasil diamankan oleh warga sekitar. “Korban Ameng menegur Hoggie berkata ‘Maksudnya apa ini? Niat membunuh saya?,” ujar Firman Rachmanudin, menirukan kata-kata Ameng.

Dari perdebatan itu, terduga pelaku Hoggie melakukan pengancaman.

“Hati hati kamu dan rumahmu akan saya ratakan (hancurkan)!!. Itu pengancaman yang diutarakan kepada korban,” tambah Firman.

Menurutnya, dari aksi yang dilakukan terduga korban itu, justru membuat korban trauma dan kini kembali melaporkan ke SPKT , Jumat (5/7/2024).

Selama melaporkan aksi teror itu, pihak SPKT , laporan kali ini dibuat dengan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM).

“Jadi korban kembali melaporkan pada Jumat (5/7/2024) ke SPKT , namun oleh penyidik diarahkan ke LPM, alasan bahwa laporan Polisi yang dilaporkan Ameng sudah masuk ke . Sebenarnya kami menginginkan pihak segera bertindak tegas atas laporkan pasal 170, agar tidak terjadi teror dari terlapor,” tutupnya. (rus/rif)

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO