BANGSAONLINE.com - Usai meluncurkan Implementasi Layanan Elektronik di Bali dan Banten pada Mei lalu, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kali ini meluncurkan Implementasi Layanan Elektronik di 11 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat secara serentak.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sate, Bandung pada Minggu (09/06/2024).
BACA JUGA:
- Sekjen Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik ke Praktisi dan Akademisi
- Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA untuk Masyarakat eks Timor Timur yang Setia pada NKRI
- Menteri AHY Siapkan Baseline Program Pertanahan dan Tata Ruang Untuk Transisi Kepemimpinan
- Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional Unair, AHY Paparkan Upaya Wujudkan 17 SDGs
Adapun 11 Kantah yang diresmikan Implementasi Layanan Elektroniknya antara lain Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
Implementasi Layanan Elektronik terus digencarkan karena menurut Menteri AHY dengan layanan elektronik, khususnya keluaran berupa Sertifikat Tanah Elektronik dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
"Dengan melakukan alih media dari yang serba konvensional menjadi serba digital, maka banyak keuntungannya," ujarnya.
"Kalau sudah memiliki Sertifikat Tanah Elektronik artinya sudah masuk ke dalam database, jadi tidak perlu khawatir karena rusak, hancur, bahkan hilang. Sertipikat Tanah Elektronik juga tidak semudah itu diduplikasi, dipalsukan atau digandakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk juga mafia tanah karena sudah ada dalam database yang bisa dicek kapan saja keabsahannya," tambah Menteri AHY.
Semangat Implementasi Layanan Elektronik juga sebagai satu upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Lengkap secara cepat.
Dengan dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap, maka suatu daerah akan memiliki keuntungan tersendiri.
Pemerintah daerah (Pemda) bisa lebih mudah dalam menentukan kebijakan terkait tata ruangnya dan yang terpenting adalah meminimalisir adanya tumpang tindih kepemilikan tanah.
Klik Berita Selanjutnya