"Pada saat mencari bekicot, karena di sekitaran situ jumlah yang didapat sedikit pasutri itu pergi dari lahan tersebut. Namun dengan membawa 7 buah cabai dengan alasan untuk bahan sambel di rumah," terang AKP Punjung, Senin (22/7/2024).
Saat itu pemilik lahan tersebut memang sedang menunggui cabainya karena memang situasi saat ini harga cabai sangat tinggi.
Sehingga pemilik lahan memergoki keduanya dan langsung meneriaki maling.
"Kemudian kepala dusun menghubungi ke Polsek dan kami dengan cepat merapat ke lokasi dan mengamankan dua tersangka tersebut," tuturnya.
Kedua pelaku adalah WW (41) dan WF (36). Keduanya adalah warga Desa setempat. Saat ini keduanya masih berada di Polsek Garum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News