Ia menjelaskan bahwa PT SAG hanya berperan sebagai mitra dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Tuban dalam mengelola hasil gas bumi.
"Kami bukan merupakan perusahaan berpelat merah. Kami tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi semua tuntutan warga karena peran kami hanya sebagai partner dalam pengelolaan gas bumi sesuai dengan regulasi yang berlaku," beber Maria.
Dia juga menampik anggapan bahwa perusahaan tidak memiliki izin usaha. Dia menegaskan, PT SAG mematuhi regulasi dari Direktorat Jenderal Migas yang mengatur semua aspek terkait pengelolaan gas bumi.
"Dokumen-dokumen yang diminta tidak bisa serta-merta kami berikan. Kami mengikuti prosedur yang berlaku," lanjutnya.
Terkait dengan transparansi rekrutmen tenaga kerja, Maria mengklaim perusahaan telah melibatkan beberapa tenaga lokal, meski progres proyek sudah mencapai sekitar 85 persen.
"Kami telah melibatkan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan proyek. Namun, untuk saat ini, tidak memungkinkan melibatkan perempuan dalam pengerjaan proyek karena kebutuhan teknis yang ada," dalihnya.
Ditambahkannya, akan ada sekitar 60 pekerja yang dibutuhkan saat operasional proyek yang rencananya dimulai awal tahun depan. Kualifikasinya sesuai regulasi dari Direktorat Jenderal Migas.
"Kami komitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Kami siap menunjukkan semua dokumen yang diperlukan," tegasnya. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News