Pemeriksaan yang dilaukan di handphone milik pelaku diketahui terdapat deposit 500.000 melalui aplikasi dana no HP 08974281133 dan uang sejumla 500.000 di tranver ke Kode Qiuris dengan tujuan ke situs Harum Slot.
“Pengisian modal untuk permainan judi online dilakukan melakui transfer melakui dana dikirim ke situs Harum Slot. Tiap pengisian secara variabel antara 500 ribu hingga 10 juta sekali isi ulang modal judi,” tambah Aan Dwi.
Menurut penuturan pelaku, dirinya sudah bermain judi online sejak Desember 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp10 juta.
“Saya bermain itu untuk iseng saja, sambil menunggu pembeli rokok elektrik datang membeli. Kalau untuk tidak juga karena saya modal dan mendapatkan kemenangan uang selisi tipis,” ucap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diamankan barang bukti sebuah ponsel merk Infinix Note 12 warna biru muda.
“Setelah terbukti dan ada barang bukti memainkan judi online, palaku kita tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal perjudian dan atau melanggar UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) pasal 45 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tutup Aan Dwi. (yan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News