"Fakta jika Herman Santoso dengan Yuni Astutik sudah menikah tahun 1992 diabaikan oleh pihak Pengadilan negeri Kota Kediri. Dan sesuai hukum perkawinan, maka harta setelah menikah harus dibagi 2 (suami-istri) juga tidak diindahkan," ucapnya.
Sementara iru, Panitera PN Kota Kediri, Tri Indroyono, mengatakan, jika eksekusi tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yakni putusan (PN Kota Kediri) dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr.
"Proses eksekusi terhadap tanah dan bangunan ini sudah mempunyai kekuatan yang tetap, yakni dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr. Kalau memang pihak termohon keberatan bisa melayangkan gugatan," katanya.
Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon, Deni Prasetiawan, mengatakan, jika kliennya. (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank BRI, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi, senilai 10 miliar tersebut. Kemudian kliennya mengajukan untuk proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Klien kami (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank BRI, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi tersebut, senilai 10 miliar. Sebenarnya kami sudah melakukan mediasi dengan termohon, namun pihak termohon tidak kooperatif," ujarnya
Kasus itu sendiri berawal ketika tahun 2017 lalu, Herman Santoso menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan ke BRI senilai Rp10 miliar. Dan saat itu, Herman mengaku masih bujang dan belum menikah. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News