SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jawa Timur diusulkan memperoleh remisi umum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Pengurangan tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
BACA JUGA:
- Lantik 23 Pejabat Fungsional, Kanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Profesionalisme ASN
- Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH
- Kadivpas Beri Atensi Khusus di Pelayanan Makanan, Targetkan Lapas Surabaya Punya Dapur Sehat
- 2 Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Madura Resmi Berganti
"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (15/8/2024).
Ia merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang di antaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan untuk 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.
"Selain itu ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi," ujarnya.
Diharapkan, lanjut Heni, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.
"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian," tuturnya.