PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - KPU Pamekasan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024, Kamis (15/8/2024) Malam. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, beserta komisioner lainnya dan dihadiri perwakilan dari partai politik se-kabupaten Pamekasan, Forkopimda Pamekasan.
Komisioner KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin, menyampaikan alasan mengapa penetapan perolehan kursi partai politik, dan calon terpilih anggota DPRD Pamekasan baru diumumkan. Pasalnya, masih ada gugatan dari salah satu partai ke mahkamah Agung.
BACA JUGA:
- Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
- Konsolidasi Pemenangan PKS, Khofifah: Mesin Sudah Panas, Optimis Menang
- Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pengamat Politik Unair: Tak Berkaitan dengan Krisis Demokrasi
- Konsolidasi Internal Digalakkan, Murdi Optimis Paslon yang Diusung PDIP Menang
"Jadi kami jelaskan yang pertama, kita KPU ini pernah digugat oleh PAN dan diperintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang. Dan itu sudah pernah kita lakukan. Kemudian, hasil dari perhitungan ulang itu sudah pernah saya sampaikan sudah tetap. Kemudian setelah kita akan tetapkan berdasarkan dari keputusan KPU RI nomor 10 - 60 ada gugatan lagi," paparnya.
Lebih lanjut, mantan pengacara itu juga menyatakan bahwa untuk memastikan di Pamekasan tidak ada gugatan lagi, maka KPU RI bersurat ke MK untuk diberikan Buku Register Perkara di Mahkamah konstitusi.
"Rincian penetapan perolehan kursi partai politik yaitu ada 45 yang dapat dari 11 partai itu PKB mendapatkan 7 kursi. Gerindra 2 kursi, PDIP 2 Kursi, Partai Golkar 3 kursi Nasdem 4 kursi, Gelora 2 kursi, PKS 4 kursi, PAN 1 kursi, Demokrat 7 kursi, PBB 6 Kursi, PPP 7 Kursi," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News