BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - KPU Bangkalan mengelar rapat koordinasi tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati bersama wakilnya, Minggu (25/8/2024).
"Sesuai surat nomor 1692 dari KPU Pusat bahwa ambang batas pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten Bangkalan untuk Pilkda 2024 suara sah partai minimum 7,5 persen dari daftar pemilih tetap. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangkalan, Bahiruddin.
BACA JUGA:
- Ketua DPC Gerindra Kota Kediri Komitmen Dukung Vinanda-Gus Qowim di Pilkada 2024
- Survei Indopol Pascapenetapan Tersangka Bung Karna: Rio Salip Petahana
- Dukung Khofifah-Emil Satu Paket dengan Barra-Rizal, Demokrat Mojokerto Gelar Ikrar Bersama
- Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
"Berdasarkan keputusan KPU Bangkalan nomor 1487 Tahun 2024, syarat minimal surat sah 57.375 suara bagi partai politik yang mau mengajukan calon bupati dan calon wakil bupati di Kabupaten Bangkalan. Di Pemiliu legislatif 2024, DPT Bangkalan sebanyak 814.66, dan total suara sah sebanyak 764.995," paparnya menambahkan.
Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Bangkalan akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Pada 2 hari pertama, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Bangkalan.(uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News