TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban Irwansyah Putra Sitorus di ruang rapat paripurna, Senin (26/8/2024).
Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2024-2029 berjalan dengan khidmat, dihadiri oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Ketua DPRD Kabupaten Tuban 2019-2024 H. M. Miyadi, forkopimda, OPD, camat, dan pimpinan instansi vertikal lainnya.
BACA JUGA:
- Even 100 Persen Tuban Berlangsung Semarak, Wujud Nyata Majukan UMKM
- Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
- Berhasil Kelola Tranportasi dengan Baik, Kabupaten Tuban Raih Penghargaan WTN 2024
- Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan
Secara khusus, dalam rapat paripurna ini, H. M. Miyadi menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Tuban, Pemkab Tuban, dan pihak lainnya yang telah memberi dukungan atas terlaksananya tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Tuban.
"Atas nama pimpinan beserta seluruh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap lapisan masyarakat Kabupaten Tuban yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami," ucapnya.
Bahkan, Miyadi tak kuasa menahan air mata, sembari mengucapkan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
"Kesempurnaan hanya milik Allah, kekurangan adalah milik manusia. Saya mohon maaf atas semuanya," ucapnya sambil menyeka air mata.
Miyadi melanjutkan, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas keanggotaan, DPRD Kabupaten Tuban juga telah menyelesaikan tugas DPRD pada tiga fungsi, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, telah menghasilkan peraturan daerah sebanyak 22 perda dan produk hukum dalam bentuk keputusan DPRD sebanyak 97 keputusan.
Kedua, fungsi anggaran, diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama bupati. Tugas tersebut dalam 5 tahun dari pembahasan persiapan rancangan APBD sebelum RKPD ditetapkan, KUA-PPAS dan rancangan perda APBD telah terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada, dan mendapatkan penilaian WTP berturut-turut dari BPK.
Ketiga, fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam melaksanakan peraturan daerah dan APBD.
Pelaksanaan pengawasan tercermin juga pada pengawasan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, melalui kegiatan DPRD dengan komisi-komisi yang membidangi pembangunan, pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tuban masa jabatan 2019-2024
Lindra mengungkapkan, anggota DPRD Tuban telah memberikan kontribusi terbaik dan dedikasi terhadap kemajuan Kabupaten Tuban. Amanah yang dibebankan telah ditunaikan dengan baik hingga purna tugas.
"Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya