GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam Pasal 12 PKPU 8/2024 diatur bahwa partai politik (parpol) bisa mengusung lebih dari satu pasangan calon kepala daerah (cakada) dan calon wakil kepala daerah (cawakada). Baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota
BACA JUGA:
- Ketua GM FKPPI Kabupaten Pasuruan Optimis Rusdi-Shobih Menang di Pilkada 2024
- Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
- Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
- Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Mekanismenya, jika partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah, PKPU tersebut menugaskan KPU setempat untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.
Keluarnya PKPU Nomor 8mendapatkan tanggapan beragam petinggi parpol di Kabupaten Gresik.
Ketua Tim Sementara Cawabup Gresik Asluchul Alif, Muhammad Zaifudin, menyampaikan parpol di Kabupaten Gresik akan sulit menerapkan PKPU tersebut di Gresik. Sebab, parpol kesulitan untuk mencari paslon cabup dan cawabup.
"Sulit cari paslon. Itu satu penyebabnya parpol tak akan melakukan dualisme dukungan dua paslon atau lebih," ucap Zaifudin kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, pengusungan pasangan cabup dan cawabup pada Pilkada Gresik sudah final. Karena semua partai sudah menyerahkan berkas B.KWK 1 atau dokumen resmi yang menunjukkan dukungan partai politik kepada pasangan calon dalam pilkada untuk pendaftaran di KPU.
Klik Berita Selanjutnya