Juklak dan Juknis Belum Jelas, Dana Desa di Probolinggo Ngendon

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Meski Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, yang mengamanatkan kucuran dana hingga Rp 1,4 miliar per desa, sudah disahkan, namun realisasinya di Kabupaten Probolinggo masih belum jelas.

“Dana desa yang direncanakan akan terealisasi dalam waktu dekat, hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah pusat. Kami belum bisa memastikan kapan dana desa itu bisa terealisasi. Alasannya, belum ada ketentuan berupa regulasi soal jadwal realisasi dana desa. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis) juga belum ada, sambil menunggu surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri,” tegas Bupati Puput Tantriana Sari.

Dia menjelaskan, sudah menyerahkan peraturan pengelolaan dana desa ke pemerintah pusat. Namun pihaknya masih menunggu tanggapan pemerintah pusat. ”Kalau menurut UU, jika perbup desa sudah sampai ke pusat, dana segera dicairkan. Dana dari APBN sudah masuk ke kas daerah sebesar sembilan puluh empat miliar. Sedangkan dari anggaran APBD II Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 104 miliar. Penyerapannya sudah mencapai empat puluh persen,” tandas Bupati.

Pihaknya masih menunggu pemberitahuan lanjutan. Sebab regulasi daerah yang diserahkan masih dalam pengkajian pemerintah pusat.

Disinggung soal besaran dana desa yang akan didistribusikan ke semua desa, Bupati memastikan sesuai kebutuhan desa. Itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 menjadi PP 32 bahwa dana desa akan disesuaikan dengan kebutuhan desa. “Kalau masalah besaran dana itu disesuaikan dengan dana desa,” katanya.

Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Probolinggo, Tanto Walono, mengatakan, penyerapan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di seluruh desa yang ada untuk dua puluh empat kecamatan di wilayah Kabupaten Probolinggo tahun ini diperkirakan akan tidak utuh diserap. Karena sampai bulan September ini dana yang berasal dari APBN masih belum juga tersalurkan.

Dana APBDes memang berasal dari dua sumber, yakni APBD dan APBN. Untuk bantuan APBdes dikenal dengan sebutan Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan bantuan APBDes yang bersumber dari APBN dikenal dengan Dana Alokasi Desa (DAD). “Jadi sepuluh persen dari besaran APBD untuk desa. Dana yang akan diterima oleh 352 desa mencapai tujuh puluh lima milliar,” ucapnya.

Tahun ini diperkirakan dana akan kembali pada kas daerah atau menjadi Silpa pada anggaran 2016 mendatang, dan bisa digunakan tahun mendatang. Selama ini dana yang bersumber dari APBN masih belum terserap oleh desa.

Tahun ini, lanjut Tanto Walono, desa hanya menerima dana ADD yang berusmber dari APBD karena sudah tersedia dan sudah disalurkan kemasing-masing desa pada Juni 2015. “Penggunaan dana tersebut untuk membayar gaji perangkat desa dan kepala desa. Untuk tahap pembangunan desa dananya diambil dari DAD pemerintah pusat,”paparnya. (ndi/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO