“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, Youtube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” ujarnya.
“Disitu pelapor juga membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan yang dituduh sebagai bandar narkoba,” imbuhnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Profesionalisme, Puluhan Personel Polres Ngawi Tes Psikologi Senpi dan Mapping Jabatan
Dari laporan itu, kini tengah didalami Ditressiber Polda Jatim.
“Sekarang masih ditangani Ditressiber Polda Jatim, laporan sudah diterima dan masih ditangani, nanti ditunggu ya,” pungkas Dirmanto. (rus/van)
Halaman:










