SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, Awan Setiawan.
Penahanan Awan Setiawan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus dengan kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.
BACA JUGA:Ulama dan Tugas Moral Melawan Korupsi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, Awan ditetapkan tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah.
"Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini," ujar Saiful Bahri kepada awak media, Rabu (11/06/2025) malam.
BACA JUGA:Jampidsus Febrie Bantah Dikaitkan Dugaan Korupsi Batu Bara dan Blackout Sumatera: Saya Tak Paham
Halaman:










