Pilkada Tuban: Biaya Kampaye Paslon Zadit hanya 3% dari Huda-Noor

Pilkada Tuban: Biaya Kampaye Paslon Zadit hanya 3% dari Huda-Noor PAPARKAN: Salah satu petugas kesekretariatan KPU ketika menujukkan hasil laporan biaya kampaye paslon Pilkada Tuban. foto: suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Biaya kampaye peserta kontestan Pilkada Tuban yakni Huda-Noor (H. Fathul Huda dan Noor Nahar Husein) dan Zadit (Zakky Mahbup dan Dwi Susiatin Budiarti) memiliki selisih yang sangat jauh.

Hal tersebut tersaji dalam data di KPU Tuban, Senin (19/10), yang menyebutkan, Huda-Noor yang mendapatkan nomor urut 1 dengan 8 partai pengusung telah menyiapkan biaya kampanye sekitar Rp 959.970.000. Sedangkan, pasalon Zakky Mahbup dan Dwi Susiatin Budiarti hanya sekitar Rp 25.500.000. Dari data ini dapat diketahui jika dana yang disiapkan paslon Zadit tak sampai 3% dari yang disiapkan Huda-Noor.

“Laporan dana yang kami terima sudah dua kali, yang pertama pada 26 Agustus lalu, untuk Huda-Noor menyerahkan dana awal sebesar Rp 1 juta sendangkan Zadit Rp 500 ribu,” ungkap Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Tuban, Fatkul Iksan pada BANGSAONLINE.com.

(Baca juga: Tidak Ada Dana, Paslon Independen Tuban Tidak Kampanye)

Menurutnya, laporan dana yang diterima KPU saat ini dari kedua paslon tidak ada anggaran dari pihak lain. Sedangkan, seusai penyetoran laporan biaya kampanye, kedua paslon tidak diperkenankan menerima sumbanga dari pihak lain. Selanjutnya, pada 6 Desember 2015, kedua paslon akan menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampaye (LPPDK).

“Untuk 7-12 Desember tim audit akan melakukan audit penggunaan dana kampanye tersebut. Selanjutnya, tanggal 24-26 Desember hasil audit tersebut akan diumumkan kepada publik,” bebernya.

Kendati demikian, lanjut Ikhsan sapaan akrabnya menyampaikan, paslon wajib mengembalikan dana kampaye apabila melebihi batas maksimal yang sudah disepakati. Kemudian, anggaran yang lebih ini akan diserahkan pada kas negara. Sesuai dalam pasal 7 PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye sudah ditegaskan batasan sumbangan dana kampanye. Seperti, sumbangan maksimal untuk setiap perorangan Rp 50 juta dan sumbangan maksimal dari setiap badan hukum swasta atau kelompok Rp 500 juta.

“Apabila paslon melanggar maka akan dikenai pasal 53 dan pasal 54 nomor 8 tahun 2015, dimana paslon tersebut diberi sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada,” tegasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO