Oknum Anggota DPRD Tuban Diduga Pasang APK Ilegal

Oknum Anggota DPRD Tuban Diduga Pasang APK Ilegal ILEGAL: APK yang diduga ilegal berada di pertigaan Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban. foto: suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Tuban diduga ikut memasang Alat Peraga Kampaye (APK) dalam kompetisi Pemilukada Tuban 9 Desember mendatang.

Anggota DPRD yang diduga terlibat memasang APK ilegal tersebut yakni Ketua Fraksi Gerindra, Tri Astuti. Politisi perempuan tersebut, diduga kuat ikut memasang APK ilegal dikarenakan gambarnya terpasang berjejer dengan pasangan calon (paslon) Bupati, H. Fathul Huda dan wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein.

APK yang disinyalir ilegal itu terdapat di pertigaan Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban. Pada APK tersebut terdapat gambar paslon, nomor urut, jargon dan partai pengusung. Sedangkan, pada sisi kanan ada logo partai Gerindra dan gambar Tri Astutik yang di bagian bawahnya terdapat tulisan atas nama Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tuban.

Mengenai hal itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com Sabtu (31/10), membenarkan jika APK tersebut dapat dikategorikan APK ilegal. Sebab, APK tersebut tidak berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban. Panwaslu juga mengaku baru mengetahui APK ilegal itu setelah mendapatkan laporan dari Panwascam.

Terkait hal itu, Sullamul mengaku jika saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Bilamana di lapangan terbukti bahwa oknum anggota DPRD ikut memasang. Dipastikan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. “Jika terbukti maka kita rekomendasikan untuk segera dicopot, dan jika tidak dicopot maka hari Senin yang bersangkutan akan kita dipanggil,” terangnya.

Terpisah, Tri Astutik, Anggota DPRD Tuban ketika dikonfirmasi mengenai hal itu mengaku tidak mengetahui persis keberadaan APK tersebut. Ia berdalih, terpasangnya APK itu dimungkinkan karena simpatisan. “Saya gak tahu, mungkin simpatisan,” jawabnya singkat.

Terkait hal tersebut, Tokoh Masyarakat (tomas), Muhklisin, S.Pdi asal Kecamatan Bangilan, menyesalkan pemasangan APK yang diduga ilegal itu. Apalagi tidak ada yang mengaku siapa pemiliknya. "Padahal sudah jelas di situ terdapat gambar oknum anggota DPRD dan atas nama yang memasang. Tetapi tetap saja tidak ada yang mengaku siapa pemilik APK itu," kata Mukhlisin.

Ini menunjukkan, kata Mukhlisin, event pilkada Tuban sudah tidak sportif dan mencederai paslon yang lain. Padahal semestinya yang berhak memasang APK ialah KPU. Namun, kenyataannya terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab ikut memasang APK dengan mendukung salah satu pasangan calon. "Sikap itu tidak patut ditiru,” pungkasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO