Dua Anggota Satlantas Polres Ngawi Gagalkan Penipuan Kupon Berhadiah

Dua Anggota Satlantas Polres Ngawi Gagalkan Penipuan Kupon Berhadiah Pelaku (kaos merah) saat diamankan di Pos Polantas. foto: zainal abidin/BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dua orang anggota Satlantas Polres Ngawi sub patrol pengawal (patwal) Aipda Sugiyanto dan Brigadir Dhenis Yulian Priambodo berhasil mengungkap kasus berupa penipuan dengan modus kupon berhadiah yang dilakukan dua orang pelaku di Jalan Soekarno-Hatta Ngawi.

Atas prestasinya tersebut, baik Ipda Sugiyanto maupun Brigadir Dhenis Yulian Priambodo langsung memperoleh reward yang diberikan langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi melalui apel siaga di halaman Mapolres setempat, Senin (02/11).

Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama

“Benar dua anggota Lantas kita berikan apresiasi atas kesigapannya melakukan operasi rutin di mana mampu menggagalkan upaya penipuan yang diduga bermoduskan semacam kupon berhadiah. Sedangkan para pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif untuk dikembangkan kasusnya,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi, Senin (02/11).

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat dua anggota Satlantas Polres Ngawi tengah mengadakan operasi rutin dengan menyasar Jalan Soekarno-Hatta. Sekitar pukul 16.45 WIB pada Minggu sore (01/11), keduanya mencurigai gerak-gerik pengguna jalan yang melintas dijalur ring-road yang berada di sisi selatan Kota Ngawi itu.

Dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Mio nopol AB 2689 PI itu secara mendadak putar balik setelah mengetahui ada operasi. Tidak mau membuang waktu, kedua petugas itu langsung melakukan pengejaran terhadap pengendara motor tersebut.

Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan kupon berhadiah dan lima lembar bukti pengambilan uang di ATM. Petugas pun mencium gelagat mencurigakan terhadap dua pengendara motor ini. Lantas kedua orang tersebut atas nama Ismail (47) dan Sudirman (39) langsung digelandang ke Polres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil dari penyelidikan sementara, dua orang pelaku ini berasal dari Kelurahan Wawoi, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sindereng, Sulawesi Selatan. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penipuan dengan modus kupon berhadiah dengan mencatut salah satu perusahaan terkemuka dan Dirlantas Polda Metro Jaya. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO