Dilaporkan Polisi, Kabiro Personalia PT Semen Indonesia Bantah Putar CCTV Rumdis Sariono

Dilaporkan Polisi, Kabiro Personalia PT Semen Indonesia Bantah Putar CCTV Rumdis Sariono Kabiro Personalia PT SI, Halim Alfatah ketika memberikan keterangan pers. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Langkah Sariono, SH, pegawai PT (Semen Indonesia) yang melaporkan kepala Biro Personalia PT SI (Semen Indonesia) dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin dan memutar CCTV (Closed-Circuit Television) dan perbuatan tidak menyenangkan direspon pihak PT SI.

Mereka membantah kalau Kepala Biro Personalia PT SI memasuki pekarangan pelapor tanpa izin dan memutar CCTV. "Tuduhan Sariono kalau Kabiro Personalia melakukan tindakan tidak menyenangkan berupa memasuki pekarangan tanpa izin dan memutar CCTV tersebut tidak benar. Tuduhan itu merupakan fitnah," kata kepala Biro Hukum PT SI, Yuki Taqdir Burhan SH MH dalam siaran persnya, Selasa (3/11).

Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menurut Yuki, pihah PT SI telah memberikan klarifikasi ke Polsek Kebomas terkait kejadian sebenarnya waktu itu. Dan, pihak penyidik sudah memahaminya.

(Baca juga: Kabiro Personalia Dilaporkan Polisi)

Dia juga mengaku pihak PT SI siap merespon pihak pelapor jika ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. "Kami siap kalau pihak pelapor ajak menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Yuki juga menyangkal kalau pascakejadian datangnya Kepala Biro Personalia PT SI ke rumah pelapor, anak pelapor jadi trauma. "Apa yang dilakukan oleh Kepala Biro Personalia itu bukan masuk kualifikasi tindakan pidana," katanya.

Namun, kalau pihak pelapor tetap melanjutkan persoalan itu, PT SI siap menghadapinya. "Ya kalau pihak pelapor tetap melanjutkan laporan itu, kami siap menghadapinya," terangnya.

Sementara Kepala Biro Personalia PT SI, Halim Alfatah mengatakan, dirinya tidak pernah memasuki pekarangan rumah dinas Sariono tanpa izin. "Saya juga tidak pernah memutar CCTV," katanya.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

Menurut dia, kejadian itu berawal, bahwa pada hari Jumat (23/10). Dirinya saat itu mengaku datang ke rumah pelapor di rumah dinas Perumdin Tubanan No F-7 Jl Kartini, Gresik untuk tugas dinas menyampaikan surat resmi perusahaan kepada pelapor.

Halim mengaku datang ke rumah pelapor tidak sendiri. Namun ditemani petugas security. Saat itu, dia mengetuk pintu rumah korban hingga 3 kali. Juga mengucapkan salam. Namun, tidak kunjung ada jawaban. Hanya, Halim mengaku melihat ada sekelebat bayangan di dalam rumah pelapor.

Nah, selang lima menit kemudian, pelapor datang bersama istrinya dengan naik mobil. Dia turun dengan marah-marah dan tidak mau menerima surat. "Surat saya berikan hingga tiga kali. Namun, tetap tidak mau menerima," terangnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta

Akhirnya, tambah Halim, dirinya balik ke kantor dan surat tersebut dikirim lewat post.

Sementara Kapolsek Kebomasa, Kompol Gaguk S mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Kalau ada bukti pendukung akan ditindaklanjuti," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO