Ringkasan Berita
- Satreskrim Polres Pamekasan menangkap sembilan pelaku kejahatan jalanan dalam waktu kurang dari sepekan, sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.
- Pelaku terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan dengan modus beragam, mulai dari pencurian kendaraan di area terbuka hingga penipuan di rumah kos.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor seperti Honda Vario, Yamaha NMAX, dan Honda Supra yang diduga hasil kejahatan.
- Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis (pencurian, penipuan, penggelapan, penadahan) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- Kasat Reskrim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui Call Center 110 atau langsung ke Polres jika ada hal mencurigakan.
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap sembilan pelaku kejahatan jalanan dalam waktu kurang dari sepekan di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan ini menjadi respons cepat aparat atas laporan masyarakat terkait berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi bebas.
āBegitu laporan masuk, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, sembilan pelaku berhasil kami amankan,ā tegasnya, Senin (4/5/2026).
Halaman:










