Ringkasan Berita
- Tiga mantan kepala desa dan pengurus Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri divonis penjara atas kasus rekayasa pengisian perangkat desa. Mereka didakwa memanipulasi seleksi perangkat di 165 desa pada tahun 2023.
- Vonis hukuman yang dijatuhkan berbeda untuk masing-masing terdakwa, mulai dari 5,5 hingga 7 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Salah satu terdakwa, Sutrisno, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar.
- Majelis hakim menyatakan tindakan para terdakwa telah mencoreng nama baik kepala desa. Namun, sikap sopan, jujur di persidangan, dan status sebagai terdakwa pertama kali menjadi faktor peringan.
- Kasus ini melibatkan dugaan suap dengan aliran dana mencapai Rp13,1 miliar. Ujian perangkat desa pada Desember 2023 yang diikuti 1.230 peserta diduga sarat kecurangan untuk menguntungkan kandidat tertentu.
- Proses hukum kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur dan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tuntutan jaksa sebelumnya lebih berat daripada vonis yang akhirnya dijatuhkan.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terdapat 3 kepala desa nonaktif yang juga pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026). Mereka didakwa melakukan rekayasa pengisian perangkat di 165 desa dalam 25 kecamatan pada 2023.
Ketiga terdakwa adalah Imam Jamiin (eks Kades Kalirong, Kecamatan Banyakan), Darwanto (eks Kades Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (eks Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih).
Majelis Hakim yang dipimpin I Made Yuliada menjatuhkan vonis berbeda. Darwanto divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sutrisno divonis 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta membayar uang pengganti Rp6 miliar. Sementara Imam Jamiin dijatuhi hukuman penjara 5,5 tahun dan denda Rp300 juta.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan para terdakwa dinilai mencoreng nama baik kepala desa. Namun, hal yang meringankan adalah mereka baru pertama kali terjerat kasus korupsi serta bersikap sopan dan jujur di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sutrisno 9 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dituntut 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Kasus ini melibatkan aliran dana suap yang diperkirakan mencapai Rp13,1 miliar.
Ujian perangkat desa yang digelar 27 Desember 2023 dengan 1.230 peserta dari 165 desa diduga sarat kecurangan. Rekayasa dilakukan dengan mengondisikan kandidat tertentu agar memperoleh nilai tertinggi. Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Jatim hingga berlanjut ke persidangan Tipikor. (uji/mar)










