Ringkasan Berita
- Pertemuan antara pedagang Pasar Bandar Kediri dengan DPRD dan Perumda Pasar Joyoboyo gagal mencapai kesepakatan, sehingga aksi penundaan pembayaran iuran oleh pedagang masih berlanjut.
- Pedagang menuntut pertemuan empat pihak melibatkan Pemkot Kediri, Perumda Pasar, DPRD, dan perwakilan mereka sebagai syarat penyelesaian, menolak kesepakatan hanya dengan Perumda.
- Pertemuan empat pihak tertunda akibat mutasi pejabat Pemkot yang membidangi BUMD, namun diharapkan dapat dijadwalkan ulang dalam satu hingga dua hari ke depan.
- Perumda menyatakan iuran yang dipersoalkan adalah jasa sewa kios/los sesuai regulasi, dan perubahan tarif harus disetujui Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal.
- Sebagai respons sementara, Perumda mengikuti permintaan penundaan pembayaran pedagang untuk mencegah eskalasi situasi, setelah sebelumnya pedagang melakukan aksi mogok berjualan.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Persoalan pedagang Pasar Bandar, Kecamatan Mojoroto, belum menemukan titik temu. Pertemuan antara perwakilan pedagang dengan DPRD Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo, Rabu (2/9/2026), tidak menghasilkan kesepakatan.
Pedagang menegaskan sikap menolak atau menunda pembayaran iuran hingga tercapai kesepakatan yang melibatkan 4 pilar, yakni Pemkot Kediri, Perumda Pasar Joyoboyo, dewan, serta perwakilan dari mereka.
“Yang kita harapkan itu empat sisi, empat pilar. Dari pihak Pemerintah Kota Kediri, Perumda Pasar, DPRD Kota Kediri sebagai pengawas regulasi, dan pedagang,” kata Yunus, perwakilan pedagang.
Menurut dia, pertemuan yang hanya melibatkan pedagang dan Perumda belum cukup untuk menghasilkan keputusan. Ia menegaskan pedagang tidak membuat kesepakatan apa pun dengan Perumda Pasar Joyoboyo.
Pertemuan empat pihak diminta segera dijadwalkan ulang setelah agenda sebelumnya tertunda akibat mutasi pejabat Pemkot Kediri.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menyebut pihaknya terus berkomunikasi dengan pedagang dan telah meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah.
“Memang sebetulnya hari ini kita dengan Pemerintah Kota. Tapi sore kemarin ada mutasi, sehingga beberapa pejabat yang membidangi BUMD ikut masuk gerbong mutasi. Makanya dengan adanya mutasi ini, akhirnya hari ini tertunda,” katanya.
Ia berharap, pertemuan dengan Pemkot Kediri dapat dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan. Terkait sikap pedagang menunda pembayaran, Perumda memilih mengikuti permintaan tersebut sementara waktu agar kondisi tidak semakin berkembang.
Djauhari menegaskan, pembayaran yang dipersoalkan bukan retribusi daerah, melainkan jasa sewa kios dan los sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya tidak dapat menghapus atau mengubah ketentuan tarif secara sepihak.
Usulan pengurangan, penundaan, atau pembebasan pembayaran harus mendapat persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Kediri. Sebelumnya, pedagang Pasar Bandar sempat melakukan aksi mogok berjualan pada Selasa (1/9/2026). (uji/mar)










