Ringkasan Berita
- Polsek Kunjang bersama Forkopimcam menertibkan lokasi penambangan pasir ilegal di BBWS Rolak 70, Dusun Besuk, Desa Juwet, berdasarkan laporan masyarakat.
- Petugas menemukan tiga unit mesin penyedot pasir di lokasi, tetapi tidak ada aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat pengecekan.
- Sebagai tindakan preventif, dipasang banner peringatan keras yang melarang galian C ilegal dan mencantumkan ancaman pidana sesuai UU Pertambangan.
- Kapolsek menegaskan akan melakukan penindakan hukum tegas, termasuk pidana maksimal 5 tahun penjara, jika aktivitas ilegal ditemukan kembali.
- Polsek akan meningkatkan patroli rutin dan mengedepankan sinergi antara polisi, pemerintah desa, dan masyarakat untuk pencegahan dan pelestarian lingkungan.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polsek Kunjang bersama Forkopimcam Kunjang menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan BBWS Rolak 70, Dusun Besuk, Desa Juwet, Rabu (6/5/2026).
Kapolsek Kunjang, AKP Udi Waluyo, mengatakan penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penambangan pasir tanpa izin. Dalam pengecekan, petugas menemukan tiga unit mesin penyedot pasir, namun tidak ada aktivitas penambangan berlangsung.
“Meski tidak ditemukan aktivitas saat ini, kami tetap melakukan tindakan preventif dengan memasang banner peringatan keras agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan ilegal di kawasan ini,” ujarnya.
Banner yang dipasang berisi larangan tegas terhadap galian C ilegal di area BBWS Rolak 70, sekaligus mencantumkan ancaman pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Udi menegaskan pihaknya tidak akan ragu melakukan penindakan hukum jika aktivitas penambangan ilegal kembali ditemukan.
“Apabila masih ada yang nekat melakukan penambangan tanpa izin, kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk mencegah kasus serupa, Polsek Kunjang akan meningkatkan patroli rutin secara berkelanjutan.
“Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci dalam pencegahan serta pelestarian lingkungan,” ucap Udi. (uji/mar)










