Lewat Program Adhyaksa Peduli, BPJS dan Kejari Blitar Lindungi 50 Pekerja Rentan

Ringkasan Berita
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar meluncurkan program Adhyaksa Peduli Pekerja Rentan, memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 50 pekerja sektor informal.
  • Program ini menyasar pekerja berisiko tinggi seperti tukang bangunan, pengemudi ojek, dan pedagang yang belum memiliki perlindungan formal dari perusahaan atau badan hukum.
  • Peserta program mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk biaya perawatan cedera berat serta santunan dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris.
  • Penentuan penerima manfaat diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi pekerja yang paling membutuhkan.
  • Inisiatif ini diapresiasi sebagai bentuk kepedulian sosial yang selaras dengan program pemerintah dan diharapkan dapat dicontoh oleh instansi lain untuk melindungi lebih banyak pekerja informal.

BLITAR, BANGSAONLINE.com BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memperkuat kolaborasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program Adhyaksa Peduli Pekerja Rentan.

Dalam program tersebut, sebanyak 50 pekerja sektor informal resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sasaran meliputi pekerja dengan risiko tinggi yang belum memiliki perlindungan, seperti tukang bangunan, pengemudi ojek, petani, nelayan, pedagang, dan pekerja informal lainnya.

Kajari Blitar, Romulus Haholongan, menyebut program ini merupakan bentuk kepedulian kejaksaan terhadap masyarakat pekerja informal.

"Melalui Adhyaksa Peduli ini, kejaksaan hadir membantu pekerja rentan. Mereka bekerja secara informal dan tidak berada di bawah perusahaan atau badan hukum. Karena itu iuran BPJS mereka kami bayarkan agar memiliki perlindungan saat terjadi risiko kerja," ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ditegaskan pula bahwa pekerja informal memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi, sehingga membutuhkan jaminan sosial. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan memperoleh perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

"Jika terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan cedera berat, seluruh biaya akan ditanggung. Bahkan bila peserta meninggal dunia, ahli waris juga mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan untuk dua anak," paparnya.

Ia menambahkan, penentuan penerima manfaat diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar bantuan tepat sasaran.

"Kami mempercayakan kepada BPJS untuk memilih pekerja yang paling membutuhkan perlindungan. Harapannya program ini benar-benar bermanfaat sekaligus menjadi bentuk kepedulian sosial," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Ahmad Pauzi, mengapresiasi langkah Kejari Blitar.

"Kami mengapresiasi inisiatif dari Kejari Blitar. Program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga selaras dengan program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan," ucapnya.

Ia menjelaskan, peserta program memperoleh manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Langkah serupa diharapkan dapat diikuti instansi lain agar semakin banyak pekerja informal di Blitar yang terlindungi.

"Semoga program seperti ini bisa menjadi contoh sehingga lebih banyak pihak ikut berkolaborasi memberikan perlindungan kepada pekerja rentan," pungkasnya. (ina/mar)