PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Gantikan Nur Effendi

Ringkasan Berita
  • Komarudin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Trenggalek menggantikan almarhum Nur Effendi melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari Fraksi PKS.
  • Pelantikan digelar dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Mei 2026, dan dinyatakan sah oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi.
  • Komarudin menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan menampung aspirasi dari daerah pemilihannya.
  • Ia menegaskan bahwa proses PAW di PKS tidak disertai kontrak politik dan semata-mata untuk menjalankan amanah partai memperjuangkan kepentingan rakyat.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Komarudin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Trenggalek menggantikan almarhum Nur Effendi. Pelantikan melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari Fraksi PKS ini digelar dalam rapat paripurna pada Selasa (26/5/2026).

Dalam keterangannya, Komarudin menyatakan komitmennya menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya. 

“Ya tentunya saya akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan berusaha menampung aspirasi dari daerah pemilihan kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses PAW di PKS tidak disertai kontrak politik, melainkan semata menjalankan amanah partai untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. 

“Tidak ada kontrak politik dalam proses PAW ini, tidak ada seperti di tubuh partai kami,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi, memastikan Komarudin sah menjadi anggota dewan setelah dilantik. 

“Ya jadi Pak Komarudin itu kini resmi anggota DPRD Trenggalek menggantikan Nur Effendi,” ucapnya. (man/mar)