Ringkasan Berita
- Seorang pengendara sepeda motor perempuan berusia 25 tahun mengalami kecelakaan terserempet kereta api Pandalungan setelah nekat menerobos palang pintu perlintasan di Desa Sukodadi, Lamongan, pada Rabu pagi.
- Petugas perlintasan telah menutup palang dan berusaha menghentikan pengendara, namun peringatan itu diabaikan yang menyebabkan tabrakan dengan kereta yang sedang melintas.
- Korban selamat dengan luka ringan dan tidak ada korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp2 juta akibat kerusakan sepeda motor.
- Penyelidikan sementara polisi menunjukkan kecelakaan diduga disebabkan oleh kelalaian pengendara yang tidak mengindahkan peringatan petugas.
Sesampainya di lokasi kejadian, palang pintu perlintasan kereta api telah ditutup oleh petugas sebagai tanda akan melintasnya kereta api.
Petugas jaga perlintasan juga telah berupaya menghentikan laju sepeda motor korban.
Namun, pengendara diduga mengabaikan peringatan tersebut dan tetap menerobos rel kereta api.
Pada saat bersamaan, Kereta Api 32 Pandalungan melaju dari arah barat menuju timur.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Bagian depan sepeda motor korban terserempet badan kereta yang sedang melintas.
Beruntung, korban selamat dalam insiden tersebut. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban yang mengalami luka berat.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
"Iya betul, kejadianya sekitar pukul 04.30 WIB, di perlintasan Kereta Api berpalang pintu yang berada di KM 178 di Sukodadi Kecamatan Sukodadi . Kendaraan yang terlibat sepeda motor Scoopy bernomor polisi S 5814 KR dengan Kereta Api 32 Pandalungan ," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban hanya mengalami luka ringan.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta, terutama karena kerusakan pada bagian depan sepeda motor.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga terjadi karena kelalaian pengendara yang tidak mengindahkan peringatan petugas jaga perlintasan," pungkasnya. (van)










