Baru Bebas 10 Hari, Residivis di Sampang Bacok Paman dan Adik Kandung

Ringkasan Berita
  • Seorang residivis kasus pencurian (LR, 38) ditangkap karena diduga membacok pamannya (J, 47) dan adik kandungnya (SA, 23) di Sampang, Selasa malam. Kedua korban mengalami luka robek serius dan masih dirawat di rumah sakit.
  • Motif penyerangan diduga dipicu oleh hubungan tidak harmonis dan perselisihan verbal yang memuncak. Pelaku menggunakan calok (senjata tajam untuk membelah kelapa/bambu) dalam aksinya.
  • Pelaku baru menghirup udara bebas sekitar 10 hari sebelum kejadian dari kasus pencurian sebelumnya. Polisi berhasil menangkapnya beserta barang bukti kurang dari 12 jam setelah kejadian.
  • Selain menahan pelaku, polisi juga melakukan pengamanan dan pemantauan untuk mengantisipasi potensi aksi balasan dari keluarga yang terlibat. Proses hukum kini berjalan terhadap LR di Rutan Polres Sampang.

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial LR (38) ditangkap polisi setelah diduga membacok paman dan adik kandungnya di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dhalem, Kecamatan Sampang, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.

Akibat kejadian itu, korban berinisial J (47) mengalami luka robek serius di bagian leher bawah telinga kanan sepanjang sekitar 20 sentimeter serta luka robek di bagian perut hingga usus terurai.

Sementara itu, SA (23), adik kandung pelaku, mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan sepanjang sekitar 10 sentimeter.

Keduanya kini masih menjalani perawatan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.