Polresta Malang Kota Tegaskan Penyitaan Mobil Ayla Merah Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Ringkasan Berita
  • Penyitaan mobil Daihatsu Ayla merah oleh Polresta Malang Kota dilakukan berdasarkan prosedur KUHAP untuk menjaga barang bukti dugaan tindak pidana pengalihan jaminan fidusia tanpa izin tertulis.
  • Perkara bermula dari laporan PT OTO Multiartha Malang karena debitur diduga mengalihkan objek jaminan fidusia ke pihak lain setelah berhenti membayar angsuran.
  • Penyidik menyita mobil pada 6 Juli 2026 di Malang karena kondisi mendesak dan akan mengajukan persetujuan ke pengadilan dalam lima hari kerja sesuai hukum.
  • Penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi dan penyempurnaan berkas sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
  • Polisi menegaskan komitmen menangani kasus secara profesional dan transparan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota memberikan penjelasan terkait penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah yang menjadi sorotan publik.

Polisi menegaskan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan kewenangan penyidik.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan penyitaan kendaraan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang mempertanyakan legalitas penyitaan kendaraan yang diduga menjadi objek perkara tindak pidana jaminan fidusia.