Ringkasan Berita
- PWI menetapkan masa reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya terakhir menertibkan administrasi dan menyelesaikan persoalan keanggotaan. Setelah itu, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi dari Ketua Umum terkait reaktivasi.
- Reaktivasi hanya berlaku bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan media berbadan hukum. Anggota yang sudah tidak berprofesi sebagai wartawan atau berstatus ASN/PPPK tidak dapat memperpanjang keanggotaan.
- Akan dibentuk tim khusus untuk memverifikasi semua Kartu Tanda Anggota (KTA) masa kepengurusan sebelumnya sesuai syarat AD/ART, termasuk telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
- Konferensi PWI di daerah setelah Hari Pers Nasional 2026 wajib mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Reaktivasi. KTA hasil reaktivasi baru akan diterbitkan pada peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2027.
- Anggota yang diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027 hanya memiliki hak memilih, bukan hak dipilih, dalam konferensi terdekat. Hak dipilih baru berlaku pada konferensi berikutnya atau sesudahnya.
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas keanggotaan, serta konsolidasi organisasi secara menyeluruh.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Rapat berlangsung secara hibrida dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI provinsi dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.










