PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Ringkasan Berita
  • PWI menetapkan masa reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya terakhir menertibkan administrasi dan menyelesaikan persoalan keanggotaan. Setelah itu, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi dari Ketua Umum terkait reaktivasi.
  • Reaktivasi hanya berlaku bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan media berbadan hukum. Anggota yang sudah tidak berprofesi sebagai wartawan atau berstatus ASN/PPPK tidak dapat memperpanjang keanggotaan.
  • Akan dibentuk tim khusus untuk memverifikasi semua Kartu Tanda Anggota (KTA) masa kepengurusan sebelumnya sesuai syarat AD/ART, termasuk telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
  • Konferensi PWI di daerah setelah Hari Pers Nasional 2026 wajib mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Reaktivasi. KTA hasil reaktivasi baru akan diterbitkan pada peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2027.
  • Anggota yang diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027 hanya memiliki hak memilih, bukan hak dipilih, dalam konferensi terdekat. Hak dipilih baru berlaku pada konferensi berikutnya atau sesudahnya.

"Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munir.

Menurutnya, evaluasi organisasi menemukan sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi. Di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, tetapi tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta masih terdapat pengurus provinsi yang belum optimal melakukan pembinaan dan peningkatan status keanggotaan.

Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

Munir menjelaskan, kebijakan reaktivasi merupakan diskresi terakhir Ketua Umum PWI Pusat untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi keanggotaan yang masih tersisa sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi pascakonflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.