Kritik Pernyataan Presiden soal "Londo Ireng", YLBHI Peringatkan Tanda-Tanda Otoritarianisme

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik keras terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait penggunaan istilah “Londo Ireng” untuk menggambarkan insan pers, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

YLBHI menilai pelabelan tersebut bukan sekadar retorika biasa, melainkan ancaman serius terhadap nilai-nilai demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat.

Menurut YLBHI, narasi semacam itu membangun stigma seolah-olah pihak-pihak yang melontarkan kritik tidak loyal kepada bangsa dan bekerja demi agenda asing. Padahal, UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berpendapat, pers, serta hak warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

"Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik," tegas YLBHI dalam siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

YLBHI menyoroti posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas birokrasi dan aparat keamanan. Pernyataan dari pimpinan negara dinilai membawa bobot politik yang sangat kuat dan berisiko ditafsirkan sebagai lampu hijau oleh pendukung maupun aparat di lapangan untuk menekan kelompok kritis.

Label "Londo Ireng" dikhawatirkan dapat memicu aksi intimidasi, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis, mahasiswa, dan aktivis HAM yang selama ini memperjuangkan hak-hak masyarakat.

"Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas," tulis YLBHI.

Siaran pers tersebut juga merespons pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan dan operasional pihak-pihak pengkritik. YLBHI menilai argumen itu keliru dalam memahami hubungan paling mendasar antara negara dan warganya.

Pihaknya mengingatkan bahwa seluruh fasilitas dan operasional pemerintahan dibayar menggunakan uang rakyat melalui pajak. Oleh karena itu, rakyat berhak penuh untuk mengawasi kinerja pejabat publik.

"Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya," bunyi pernyataan tersebut.

YLBHI menimpali bahwa publik justru lebih berhak mengetahui sumber pendanaan partai politik, tim kampanye, konsultan, hingga jaringan bisnis di sekitar kekuasaan.

Guna menjaga iklim demokrasi, YLBHI mendesak pemerintah untuk menempuh jalur hukum secara terbuka dan adil jika memang memiliki bukti sah terkait pelanggaran hukum oleh organisasi tertentu, ketimbang melempar tuduhan publik tanpa dasar.

Mengingat Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat, YLBHI menyerukan agar seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media terus merapatkan barisan.

"Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini," tutup YLBHI dalam siaran persnya.