Oleh: Suhermanto Ja’far
Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung istilah londo ireng dalam konteks kritik dari LSM, jurnalis, maupun aktivis memunculkan perdebatan di ruang publik. Terlepas dari konteks lengkap maupun maksud politik di balik pernyataan tersebut, istilah ini mengandung beban sejarah yang tidak ringan. Dalam ingatan kolektif bangsa Indonesia, londo ireng bukan sekadar julukan, melainkan simbol kolaborasi dengan kekuasaan kolonial. Sebutan itu diberikan kepada pribumi yang memilih mengabdi kepada pemerintah Hindia Belanda dan menjadi perpanjangan tangan kolonial dalam mengendalikan rakyatnya sendiri.
Karena itu, ketika istilah tersebut kembali digunakan dalam diskursus politik kontemporer, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya kepada siapa label itu diarahkan, tetapi juga apakah penggunaannya masih sesuai dengan makna historisnya.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang memungkinkan penyelenggaraan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi. Pers yang independen, organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun gerakan mahasiswa memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap penyimpangan, serta menyampaikan aspirasi publik. Fungsi tersebut bukanlah ancaman terhadap negara, melainkan salah satu syarat agar negara hukum tetap hidup (Dahl 1989, 221–233).
Karena itu, apabila kritik lebih mudah dijawab dengan pelabelan daripada argumentasi, ruang deliberasi publik berpotensi menyempit dan kualitas demokrasi ikut terpengaruh.
Secara historis, londo ireng merujuk kepada mereka yang menggunakan kedekatannya dengan penguasa untuk mempertahankan sistem yang merugikan masyarakat. Jika definisi historis tersebut dijadikan pijakan, maka istilah ini tidak semestinya diarahkan kepada setiap orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Justru yang lebih relevan disebut sebagai bentuk londo ireng dalam pengertian metaforis adalah setiap perilaku yang menyalahgunakan kewenangan publik demi melayani kepentingan kekuasaan atau kepentingan sempit tertentu dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Dalam pengertian ini, persoalannya bukan terletak pada profesi seseorang, melainkan pada orientasi keberpihakannya.
Kekhawatiran publik biasanya muncul ketika aparat penegak hukum atau birokrasi dipersepsikan tidak lagi bekerja secara independen, melainkan terlalu dekat dengan kepentingan politik. Persepsi tersebut dapat berkembang setiap kali terdapat dugaan penegakan hukum yang dianggap tidak konsisten, penggunaan kewenangan yang dinilai berlebihan terhadap kritik publik, atau ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum.
Terlepas dari benar atau tidaknya setiap persepsi dalam kasus tertentu, kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik. Negara hukum tidak cukup hanya menegakkan hukum, tetapi juga harus terlihat menegakkannya secara adil.
Perspektif ini sejalan dengan pemikiran Michel Foucault yang menunjukkan bahwa kekuasaan modern tidak semata bekerja melalui kekerasan, tetapi juga melalui institusi, prosedur, dan praktik-praktik yang membentuk kepatuhan masyarakat (Foucault 1977, 26–27).
Louis Althusser bahkan membedakan antara aparatus represif negara dan apparatus ideologis negara, yang keduanya dapat menjadi instrumen reproduksi kekuasaan apabila tidak dikontrol oleh mekanisme demokrasi (Althusser 1971, 127–186). Karena itu, tantangan utama dalam negara demokrasi bukanlah meniadakan aparatur negara, melainkan memastikan bahwa seluruh aparatur tetap tunduk kepada konstitusi dan hukum, bukan kepada kepentingan politik yang bersifat sementara.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Kekuasaan yang memperoleh legitimasi dari rakyat semestinya tidak melihat kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai sumber koreksi. Demokrasi tidak dibangun atas dasar keseragaman pendapat, tetapi atas kemampuan negara mengelola perbedaan secara konstitusional. Sebaliknya, ketika kritik lebih sering dipersepsikan sebagai bentuk permusuhan, muncul risiko bahwa ruang public berubah menjadi arena delegitimasi, di mana perdebatan substansi digantikan oleh pelabelan terhadap individu atau kelompok. Padahal, kualitas sebuah pemerintahan tidak diukur dari sedikitnya kritik yang diterima, melainkan dari kemampuannya menjawab kritik tersebut melalui kebijakan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal politik yang jauh lebih berharga daripada sekadar kepatuhan yang lahir dari rasa takut. Francis Fukuyama menyebut kepercayaan (trust) sebagai fondasi utama bagi institusi yang efektif dan stabil (Fukuyama 1995, 26–42). Ketika masyarakat mulai meragukan independensi penegakan hukum atau memandang institusi negara lebih dekat dengan kepentingan elite daripada kepentingan publik, yang terancam bukan hanya citra pemerintah, tetapi legitimasi negara itu sendiri. Negara yang kehilangan kepercayaan publik akan semakin sulit menjalankan fungsi-fungsi pemerintahannya secara efektif.
Jalan keluar dari situasi semacam ini bukanlah memperluas penggunaan label politik, melainkan memperkuat kembali prinsip-prinsip negara hukum. Aparat penegak hukum perlu menjaga independensi dan profesionalisme. Birokrasi harus memperkuat orientasi pelayanan publik. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang sehat dengan masyarakat sipil, media, dan kalangan akademik. Kritik yang disampaikan secara damai dan konstitusional semestinya diperlakukan sebagai bagian dari proses demokrasi, bukan sebagai ancaman terhadap negara.
Sejarah mengajarkan bahwa bangsa ini tidak dibangun oleh mereka yang selalu membenarkan kekuasaan, tetapi juga oleh mereka yang berani mengingatkan ketika kekuasaan mulai menyimpang dari cita-cita konstitusi. Oleh karena itu, makna londo ireng tidak semestinya dipakai sebagai stigma bagi pihak yang menjalankan fungsi pengawasan dalam demokrasi. Jika istilah itu tetap hendak digunakan sebagai metafora politik, maka ia seharusnya diarahkan kepada setiap praktik yang menjadikan kewenangan publik sebagai alat untuk melayani kepentingan sempit dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
Negara yang kuat bukanlah negara yang bebas dari kritik. Negara yang kuat adalah negara yang memiliki keberanian untuk mendengar kritik, menjawabnya dengan argumentasi, dan memperbaiki diri melalui mekanisme demokrasi. Sebab pada akhirnya, kesetiaan tertinggi dalam sebuah republik bukanlah kepada penguasa, melainkan kepada konstitusi dan kepentingan seluruh warga negara.
Referensi
Althusser, Louis. 1971. “Ideology and Ideological State Apparatuses.” Dalam Lenin and
Philosophy and Other Essays, 127–186. New York: Monthly Review Press.
Dahl, Robert A. 1989. Democracy and Its Critics. New Haven: Yale University Press.
Foucault, Michel. 1977. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Pantheon Books.
Fukuyama, Francis. 1995. Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity. New York: Free Press.










