Bupati Gresik Raih Penghargaan Menteri BP2MI, Dorong Perlindungan Hak Anak Pekerja Migran

GRESIK,BANGSAONLINE.comBupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mukhtarudin sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia.

Penghargaan tersebut diterima Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani, usai menjadi salah satu narasumber utama dalam Diskusi Publik Nasional bertema "Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan" di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin (27/7/2026).

Gus Yani menyampaikan perlindungan terhadap anak pekerja migran Indonesia tidak boleh berhenti pada upaya memulangkan mereka ke tanah air, tetapi juga harus memastikan mereka memiliki identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, serta memiliki kesempatan untuk tumbuh dan membangun masa depan.

Di hadapan peserta diskusi, Gus Yani membagikan pengalaman Kabupaten Gresik dalam membangun model perlindungan bagi anak pekerja migran Indonesia, khususnya anak-anak yang lahir dari pekerja migran asal Gresik di Malaysia.

"Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi," ujarnya.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan, sedangkan sebanyak 1.520 PMI tercatat atau telah terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja selama periode 2022-2025.

Malaysia menjadi negara tujuan utama dengan persentase mencapai 70,9 persen dari total PMI asal Gresik yang tercatat.

Menurutnya, kedekatan geografis dan budaya, serta keberadaan jejaring keluarga dan komunitas, menjadikan Malaysia sebagai tujuan utama pekerja migran asal Gresik, meski data tersebut diperkirakan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih ada pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi.

Karena itu, perhatian terhadap isu migrasi tidak boleh hanya berfokus pada jumlah pekerja, sektor pekerjaan, maupun remitansi, tetapi juga harus mencakup anak-anak yang lahir dan tumbuh dalam keluarga pekerja migran sebagai bagian dari sistem perlindungan.

Salah satu kerentanan paling mendasar yang dihadapi anak pekerja migran adalah persoalan identitas hukum karena sebagian lahir dari situasi keluarga yang kompleks, termasuk perkawinan yang tidak tercatat maupun hubungan tanpa status hukum yang jelas.

"Ketika identitas tidak ada, maka hak-hak lain juga menjadi jauh. Hak pendidikan, hak kesehatan, hak keamanan, dan hak-hak dasar lainnya," tuturnya.

Kerentanan tersebut semakin kompleks karena sebagian anak pekerja migran juga menghadapi keterbatasan akses pendidikan, sementara hasil riset Pemerintah Kabupaten Gresik mencatat terdapat 76 sanggar belajar binaan KBRI di berbagai wilayah Malaysia yang menampung lebih dari 2.300 anak PMI.

Ia mengapresiasi peran KBRI Kuala Lumpur yang telah menyediakan ruang pendidikan bagi anak-anak tersebut, termasuk melalui pelibatan perguruan tinggi dalam program KKN internasional untuk mengatasi keterbatasan tenaga pengajar.

Namun, sebagian sanggar belajar masih belum memiliki kurikulum resmi maupun tenaga pendidik tetap, meski keberadaannya tetap menjadi upaya penting untuk memastikan anak-anak pekerja migran memperoleh hak dasar pendidikan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh.

Gus Yani menyampaikan, perlindungan anak pekerja migran Indonesia tidak boleh berhenti pada upaya memulangkan mereka ke tanah air. Lebih dari itu, anak-anak harus dipastikan memiliki identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, serta memiliki kesempatan untuk tumbuh dan membangun masa depan.
Di hadapan peserta diskusi, Gus Yani 
membagikan pengalaman Kabupaten Gresik membangun model perlindungan anak pekerja migran Indonesia, khususnya anak-anak yang lahir dari pekerja migran asal Gresik di Malaysia.
"Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi,"  ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan. Sementara itu, sebanyak 1.520 PMI tercatat atau telah terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja pada periode 2022-2025.
Malaysia menjadi negara tujuan utama. Sebanyak 70,9 persen PMI asal Gresik yang tercatat memilih negara tersebut sebagai tujuan bekerja.
Menurut dia, kedekatan geografis dan budaya serta jejaring keluarga dan komunitas membuat Malaysia menjadi tujuan utama PMI asal Gresik. Namun, data tersebut kemungkinan belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih terdapat pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi.
Karena itu, perhatian terhadap isu migrasi tidak boleh hanya berfokus pada jumlah pekerja, sektor pekerjaan, maupun remitansi. Anak-anak yang lahir dan tumbuh dalam keluarga pekerja migran juga harus menjadi bagian dari sistem perlindungan.
Salah satu kerentanan paling mendasar adalah persoalan identitas hukum. Sebagian anak PMI lahir dari situasi keluarga yang kompleks, termasuk perkawinan yang tidak tercatat maupun hubungan tanpa status hukum yang jelas.
"Ketika identitas tidak ada, maka hak-hak lain juga menjadi jauh. Hak pendidikan, hak kesehatan, hak keamanan, dan hak-hak dasar lainnya," tuturnya.
Kerentanan tersebut semakin kompleks karena sebagian anak PMI juga menghadapi keterbatasan akses pendidikan. Berdasarkan hasil riset Pemkab Gresik, terdapat 76 sanggar belajar binaan KBRI di berbagai wilayah Malaysia yang menampung lebih dari 2.300 anak PMI.
Ia mengapresiasi peran KBRI Kuala Lumpur dalam menyediakan ruang pendidikan bagi anak-anak tersebut, termasuk melalui pelibatan universitas dalam program KKN internasional untuk mengatasi keterbatasan tenaga pengajar.
Namun, sebagian sanggar belum memiliki kurikulum resmi maupun guru tetap. Meski demikian, keberadaan sanggar belajar tetap menjadi upaya penting untuk memastikan anak-anak PMI memperoleh hak dasar pendidikan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, President IDN Global Nathalia Widjaja, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, Duta Besar RI untuk Malaysia periode 2020-2025 Dato’ Indera Hermono, serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Forum tersebut juga diikuti para rektor dan perwakilan rektor sejumlah universitas, para kepala sekolah Sanggar Belajar Malaysia, kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, serta kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) secara daring melalui zoom.(hud/van)