LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MPT alias Gita (26) dan AS alias Tata (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan, pasangan suami istri tersebut ditangkap saat berada di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong," ujar Ipda Hamzaid, Rabu (29/7/2026).
Menurut Hamzaid, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Lamongan terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Pantura, khususnya Kecamatan Brondong.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah memastikan keberadaan keduanya, polisi menyusun langkah penindakan dan menggerebek rumah yang ditempati para tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram," jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu scrop dari sedotan berwarna hitam, satu sendok berwarna biru, isolasi berwarna hitam, satu plastik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ipda Hamzaid menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (van)










